Article 33 Indonesia menyelenggarakan Seri Diskusi Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dengan tujuan untuk mendapatkan pandangan, masukan, ide terkait perubahan yang perlu dilakukan dalam Undang Undang ini. Seri Diskusi ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan dari lembaga riset, pemerintah, universitas, pemerhati pendidikan, dan mitra pembangunan. Hasil diskusi akan dikomunikasikan kepada para pemangku kepentingan terkait.
Pada seri ketiga ini, pelaksanaan diskusi mengsung tema “3: Lingkungan Belajar yang Aman, Inklusif, dan Toleran”, untuk mendorong lingkungan belajar yang aman dan bebas dari kekerasan, menerima berbagai latar belakang peserta didik termasuk dari kelompok disabilitas, serta toleran terhadap keragaman agama dan budaya dalam proses pembelajaran yang baik dan bermakna.