Tentang A33
Partner strategis pembuat kebijakan mendorong transformasi sistemik berbasis bukti, memastikan kesetaraan bagi semua warga negara.
Article 33 Indonesia (A33) adalah lembaga riset kebijakan yang berangkat dari mandat konstitusional Pasal 33 UUD 1945, dengan visi mewujudkan demokrasi ekonomi, tata kelola sumber daya dan sektor strategis berbasis efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, dan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Visi
Sumber daya dan pembangunan inklusif di Indonesia untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Misi
Demokrasi Ekonomi. Mendorong sistem ekonomi yang disusun sebagai usaha bersama, dengan memperkuat peran masyarakat, koperasi, dan ekonomi rakyat dalam pembangunan (Ayat 1 Pasal 33).
Tata Kelola Sektor Strategis. Mendorong tata kelola sektor-sektor strategis dilakukan secara akuntabel dan berpihak pada hajat hidup orang banyak (Ayat 2 Pasal 33).
Tata Kelola Sumber Daya Alam untuk Kemakmuran Rakyat. Mendorong pengelolaan sumber daya alam yang adil, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besar kemakmuran masyarakat (Ayat 3 Pasal 33).
Pembangunan Berkelanjutan dan Berkeadilan. Mendorong pembangunan ekonomi berdasarkan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. (Ayat 4 Pasal 33).
Area Fokus
Transformasi Sistemik
Kerangka kerja A33 berangkat dari empat prinsip dalam Pasal 33 UUD 1945. Ayat 1 menjadi landasan untuk mendorong perekonomian sebagai usaha bersama dan memperkuat peran masyarakat, koperasi, dan ekonomi rakyat. Ayat 2 mengarahkan perhatian pada tata kelola cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menyangkut hajat hidup orang banyak. Ayat 3 menegaskan pentingnya penguasaan dan pengelolaan bumi, air, dan kekayaan alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Sementara Ayat 4 menegaskan penyelenggaraan perekonomian berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, keberlanjutan, wawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Sumber Daya Manusia
Pendidikan, ketenagakerjaan, dan GEDSI sebagai bagian dari upaya mengubah struktur ekonomi yang eksploitatif dan eksklusif menjadi struktur yang lebih inklusif, berkeadilan, dan memberikan ruang bagi masyarakat, terutama kelompok yang selama ini memiliki akses dan daya tawar terbatas, untuk memperoleh manfaat dan berpartisipasi dalam pembangunan.
Sektor Strategis & Pembangunan Lokal
Tata kelola sektor strategis dan pembangunan lokal sebagai ruang untuk mengubah pengelolaan yang terfragmentasi, eksklusif, atau berorientasi pada ekstraksi menjadi sistem yang lebih inklusif, akuntabel, dan berkelanjutan.
Transisi Ekonomi
Transisi ekonomi bukan sekadar mengganti teknologi atau mengurangi emisi, tetapi mengubah cara sumber daya, modal, dan manfaat ekonomi dikelola agar struktur ekonomi yang sebelumnya eksploitatif dan eksklusif dapat menjadi lebih inklusif, produktif, berkelanjutan, dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat dan daerah.
Bersama Mitra Strategis
TIm dan Individu Ahli
Didukung oleh individu ahli kompeten dengan pengalaman dan jejaring yang kredibel, tim kami berdedikasi menghasilkan riset komprehensif berbasis bukti.
Siap jalin kolaborasi?
Article 33 Indonesia terbuka untuk bersinergi dalam semangat memberikan dampak transformasi sistemik terhadap pendidikan, ekonomi, sosial, lingkungan melalui penelitian berbasis bukti.
Hubungi A33