Article 33 Indonesia menyelenggarakan Seri Diskusi Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dengan tujuan untuk mendapatkan pandangan, masukan, ide terkait perubahan yang perlu dilakukan dalam Undang Undang ini. Seri Diskusi ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan dari lembaga riset, pemerintah, universitas, pemerhati pendidikan, dan mitra pembangunan. Hasil diskusi akan dikomunikasikan kepada para pemangku kepentingan terkait.
Pada seri pertama ini, pelaksanaan diskusi mengsung tema “Wajib Belajar”, dengan salah satu fokus pada upaya memberikan kepastian dan jaminan bahwa warga negara usia wajib belajar dengan kondisi apapun wajib mendapatkan layanan pendidikan yang layak.