Upcoming Event 📅 FELT 2027 Daftar!
Tropical beach

Publikasi

Mencari Kompensasi bagi Masyarakat Adat yang Melestarikan Hutan Adat di Kabupaten Bungo

Mencari Kompensasi bagi Masyarakat Adat yang Melestarikan Hutan Adat di Kabupaten Bungo

Status hutan adat telah diakui oleh negara sebagai hutan hak sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 35/2012.2 Namun, pengakuan ini tidak serta-merta menekan angka deforestasi hutan adat yang mencapai 24,5 juta hektar dari total 55,5 juta hektar yang diperkirakan sebagai kawasan hutan adat (AMAN, 2013) dan angka penduduk miskin yang hidup di sekitar atau dalam kawasan hutan sebesar 48,8 juta jiwa, dengan mayoritas adalah masyarakat adat (Indradi, 2007).

Selama ini belum ada mobilisasi sumber dana domestik, baik di skala nasional maupun lokal, yang dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan sosial-ekonomi dan ekologi dari masyarakat adat.

Hutan adat (rimbo adat dalam bahasa lokal) Masyarakat Adat Datuk Sinaro Putih di
Kabupaten Bungo, dibentuk atas kekhawatiran beberapa orang dari dalam masyarakat adat
akan kelestarian hutan di wilayah ulayat mereka. Beberapa orang ini pada awalnya
adalah para perambah di hutan adat dari kalangan Masyarakat Adat Datuk Sinaro Putih yang rela untuk berhenti menebang kayu. Mereka sepakat menerapkan seperangkat aturan dan falsafah adat tentang pemanfaatan dan pengelolaan hutan adat. Pemanfaatan hutan dan sumber daya alam lainnya harus ditujukan untuk menopang kelangsungan hidup dan penghidupan anak cucu dan generasi mendatang.

Focus Area: , .

Mencari Kompensasi bagi Masyarakat Adat yang Melestarikan Hutan Adat di Kabupaten Bungo

Bahasa Indonesia. Tipe Catatan Kebijakan.

Penulis

Penerbit

Article 33 Indonesia
2015 Unduh PDF

Project

Belum ada.

Sitasi

Artikel dan visualisasi data kami bergantung pada karya dari banyak orang dan organisasi yang berbeda. Saat mengutip artikel ini, harap sebutkan juga sumber data yang mendasarinya. Artikel ini dapat dikutip sebagai:

Tim Peneliti Article 33 Indonesia,
(2015). “Mencari Kompensasi bagi Masyarakat Adat yang Melestarikan Hutan Adat di Kabupaten Bungo”. Article 33 Indonesia. Diterbitkan online di www.article33.or.id. Diambil dari: 'https://dev.article33.or.id/publikasi/mencari-kompensasi-bagi-masyarakat-adat-yang-melestarikan-hutan-adat-di-kabupaten-bungo/' [Sumber Online]

Gunakan karya ini secara bebas bertanggung jawab.

Semua visualisasi, data, dan kode yang diproduksi oleh Simpang.id sepenuhnya memiliki akses terbuka di bawah lisensi Creative Commons BY. Anda memiliki izin untuk menggunakan, mendistribusikan, dan memperbanyaknya dalam media apa pun, selama sumber dan penulisnya disertakan dengan jelas.

Data yang dihasilkan oleh pihak ketiga dan disediakan oleh Article33 Indonesia tunduk pada ketentuan lisensi dari penulis pihak ketiga asli. Kami akan selalu menunjukkan sumber asli data dalam dokumentasi kami, jadi Anda harus selalu memeriksa lisensi data pihak ketiga tersebut sebelum digunakan dan didistribusikan ulang.