Upcoming Event 📅 FELT 2027 Daftar!
Tropical beach

Publikasi

Potensi “Kebocoran” Penerimaan Sektor Kehutanan dan Pertambangan di Daerah: Ilustrasi dari Tebo dan Merangin, Provinsi Jambi

Potensi “Kebocoran” Penerimaan Sektor Kehutanan dan Pertambangan di Daerah: Ilustrasi dari Tebo dan Merangin, Provinsi Jambi

Studi ini mengeksplorasi potensi penerimaan sektor kehutanan dan pertambangan di tingkat lokal dengan fokus pada Kabupaten Merangin dan Tebo di Provinsi Jambi, yang memiliki Nota Kesepahaman untuk pelaksanaan Satu Informasi Perizinan (SIP). Penelitian ini memetakan penerimaan PNBP kayu (PSDH dan DR) serta royalti IUP batubara, serta mengidentifikasi adanya potensi kebocoran penerimaan yang terjadi di tingkat daerah. Temuan ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi kebijakan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan pengelolaan sektor sumber daya alam di tingkat lokal untuk memaksimalkan penerimaan daerah.

Penelitian ini mengeksplorasi potensi “kebocoran” penerimaan sektor kehutanan dan pertambangan di tingkat lokal, dengan fokus pada Kabupaten Tebo dan Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis realisasi dan potensi penerimaan di kedua kabupaten tersebut, yang memiliki Nota Kesepahaman untuk pelaksanaan Satu Informasi Perizinan (SIP) di sektor pertambangan dan perkebunan. Fokus utama dari penelitian ini adalah PNBP kayu (PSDH dan DR) di Kabupaten Merangin dan Tebo, serta royalti IUP batubara di Kabupaten Tebo. Hasil temuan ini diharapkan dapat memberikan gambaran terkait potensi penerimaan yang belum optimal di tingkat lokal.

Laporan ini merupakan bagian dari kajian yang disusun oleh Article 33 Indonesia untuk memetakan isu-isu strategis terkait sektor kehutanan dan pertambangan di tingkat daerah. Setiap kabupaten memiliki karakteristik penerimaan yang berbeda-beda, dan penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi pola kebocoran penerimaan yang terjadi serta memberikan rekomendasi kebijakan yang dapat membantu memperbaiki pengelolaan sektor tersebut di tingkat lokal. Kajian ini juga bertujuan untuk memberikan gambaran yang lebih mendalam mengenai potensi penerimaan yang dapat dimaksimalkan dengan implementasi SIP yang lebih efektif.

Laporan ini termasuk dalam rangkaian studi mengenai “Potensi Kebocoran Penerimaan Sektor Kehutanan dan Pertambangan di Daerah,” yang menggali lebih dalam mengenai bagaimana pengelolaan dan transparansi penerimaan sektor sumber daya alam dapat diperbaiki. Untuk informasi lebih lengkap mengenai hasil penelitian dan kebijakan yang diusulkan, dapat diakses melalui tautan di bawah ini.

Focus Area: , .

Potensi “Kebocoran” Penerimaan Sektor Kehutanan dan Pertambangan di Daerah: Ilustrasi dari Tebo dan Merangin, Provinsi Jambi

Bahasa Indonesia. Tipe Laporan Penelitian.

Penulis

Penerbit

Article 33 Indonesia
2015 Unduh PDF

Project

Belum ada.

Sitasi

Artikel dan visualisasi data kami bergantung pada karya dari banyak orang dan organisasi yang berbeda. Saat mengutip artikel ini, harap sebutkan juga sumber data yang mendasarinya. Artikel ini dapat dikutip sebagai:

Tim Peneliti Article 33 Indonesia,
(2015). “Potensi “Kebocoran” Penerimaan Sektor Kehutanan dan Pertambangan di Daerah: Ilustrasi dari Tebo dan Merangin, Provinsi Jambi”. Article 33 Indonesia. Diterbitkan online di www.article33.or.id. Diambil dari: 'https://dev.article33.or.id/publikasi/potensi-kebocoran-penerimaan-sektor-kehutanan-dan-pertambangan-di-daerah-ilustrasi-dari-tebo-dan-merangin-provinsi-jambi/' [Sumber Online]

Gunakan karya ini secara bebas bertanggung jawab.

Semua visualisasi, data, dan kode yang diproduksi oleh Simpang.id sepenuhnya memiliki akses terbuka di bawah lisensi Creative Commons BY. Anda memiliki izin untuk menggunakan, mendistribusikan, dan memperbanyaknya dalam media apa pun, selama sumber dan penulisnya disertakan dengan jelas.

Data yang dihasilkan oleh pihak ketiga dan disediakan oleh Article33 Indonesia tunduk pada ketentuan lisensi dari penulis pihak ketiga asli. Kami akan selalu menunjukkan sumber asli data dalam dokumentasi kami, jadi Anda harus selalu memeriksa lisensi data pihak ketiga tersebut sebelum digunakan dan didistribusikan ulang.