Pasal 33 menempatkan sektor-sektor yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan sumber daya ekonomi masyarakat sebagai bagian penting dari tanggung jawab negara dan tata kelola ekonomi. Bagi A33, sektor strategis bukan hanya sektor yang memiliki nilai ekonomi besar, tetapi sektor yang menentukan akses masyarakat terhadap kebutuhan dasar, distribusi manfaat pembangunan, dan kemampuan masyarakat untuk mengelola sumber daya yang memengaruhi kehidupannya. Karena itu, A33 melihat tata kelola sektor strategis dan pembangunan lokal sebagai ruang untuk mengubah pengelolaan yang terfragmentasi, eksklusif, atau berorientasi pada ekstraksi menjadi sistem yang lebih inklusif, akuntabel, dan berkelanjutan.
-
-
Menguatkan Tata Kelola Hutan Adat Melalui GoKUPS untuk MHA Marena, Orong, dan Tangsa
-
[RRI] Inovasi Produk UMKM jadi Kunci Tingkatkan Ekonomi Pasca Pandemi
Artikel
-
[IDN Times] Belajar pada NTB: Bermodal Inovasi untuk Kebangkitan Ekonomi
Artikel
-
[Jawapos] Inovasi Produk UMKM jadi Kunci Tingkatkan Ekonomi Pasca Pandemi
Artikel
-
[Tribunnews] Ekonom UI: Pandemi Kesempatan Emas untuk Berinovasi
Artikel