Industri Hijau dan Pendanaan HijauPerubahan Iklim dan Konservasi LingkunganTata Kelola Sektor EkstraktifTransisi Energi
Perubahan struktur ekonomi merupakan bagian penting dari mandat Pasal 33, terutama ketika Indonesia menghadapi perubahan iklim, transisi energi, dan tuntutan transformasi industri. Bagi A33, transisi ekonomi bukan sekadar mengganti teknologi atau mengurangi emisi, tetapi mengubah cara sumber daya, modal, dan manfaat ekonomi dikelola agar struktur ekonomi yang sebelumnya eksploitatif dan eksklusif dapat menjadi lebih inklusif, produktif, berkelanjutan, dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat dan daerah.
-
-
[Siaran Pers] Seminar Nasional “Makan Bergizi Gratis: Berbasis Negara atau Masyarakat?”
-
[Siaran Pers] Forum Kajian Pembangunan 2025 Seri 2 “Dana Abadi SDA Daerah: Mengubah Pendapatan Sumber Daya Alam Menjadi Pembangunan Berkelanjutan”
-
[The Conversation] Subsidi belum efektif kurangi tingginya beban pengeluaran pendidikan rumah tangga
Artikel
-
Menguatkan Legalitas Usaha Masyarakat Adat: Strategi Menuju Ekonomi Berbasis Komunitas Adat