Article 33 Indonesia menyelenggarakan Seri Diskusi Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dengan tujuan untuk mendapatkan pandangan, masukan, ide terkait perubahan yang perlu dilakukan dalam Undang Undang ini. Seri Diskusi ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan dari lembaga riset, pemerintah, universitas, pemerhati pendidikan, dan mitra pembangunan. Hasil diskusi akan dikomunikasikan kepada para pemangku kepentingan terkait.
Pada seri kedua ini, pelaksanaan diskusi mengsung tema “Tata Kelola Organisasi Satuan Pendidikan”, dengan salah satu fokus pada tata kelola berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan agar dapat memberikan pelayanan yang maksimal bagi pendidikan yang berkualitas di Indonesia.