Article 33 Indonesia kembali menyelenggarakan Seri Diskusi Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) sebagai ruang bertukar gagasan dan memperkaya masukan terhadap arah perubahan kebijakan pendidikan di Indonesia. Diskusi ini menghadirkan beragam pemangku kepentingan, mulai dari lembaga riset, pemerintah, akademisi, pemerhati pendidikan, hingga mitra pembangunan.
Pada seri keempat, tema “4: Pembiayaan Pendidikan” diangkat untuk membahas bagaimana sistem pembiayaan dapat dikelola secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Diskusi ini juga menyoroti pentingnya prinsip keadilan afirmatif dalam distribusi anggaran serta perlunya koordinasi lintas kementerian dalam menetapkan alokasi anggaran pendidikan agar lebih efektif dan tepat sasaran.

