Upcoming Event đź“… FELT 2027 Daftar!
Tropical beach

Publikasi

Menggagas Mekanisme Pembagian Manfaat (Benefit Sharing Mechanism) Terpadu untuk Konservasi Hutan Adat di Bungo, Jambi

Menggagas Mekanisme Pembagian Manfaat (Benefit Sharing Mechanism) Terpadu untuk Konservasi Hutan Adat di Bungo, Jambi

Studi ini mengusulkan mekanisme pembagian manfaat (Benefit Sharing Mechanism/BSM) terpadu untuk konservasi hutan adat di Kabupaten Bungo, Jambi, pasca perubahan status hutan adat menjadi hutan hak berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 35/2012. Penelitian ini menekankan pentingnya memastikan masyarakat adat memperoleh manfaat yang setimpal atas upaya pelestarian hutan mereka, dengan mengkritisi pendekatan keuangan publik yang tidak sesuai dengan kebutuhan mereka. Tiga instrumen pendanaan yang diusulkan—Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH) sumber daya alam, dan Dana Desa (DD)—diharapkan dapat mendukung konservasi hutan adat secara adil. Kabupaten Bungo dipilih sebagai lokasi penelitian karena keberadaan masyarakat adat yang diakui melalui Perda dan data yang memadai, serta Jambi yang menjadi salah satu provinsi pilot untuk program REDD+.

Penelitian ini membahas pentingnya merancang mekanisme pembagian manfaat (Benefit Sharing Mechanism/BSM) untuk konservasi hutan adat di Kabupaten Bungo, Jambi, yang melibatkan masyarakat adat Datuk Sinaro Putih. Seiring dengan perubahan status hutan adat menjadi hutan hak setelah putusan Mahkamah Konstitusi, masyarakat adat kini memiliki hak penuh atas hutan yang selama ini mereka kelola. Penelitian ini bertujuan untuk memastikan bahwa masyarakat adat memperoleh manfaat yang setimpal dari pelestarian hutan yang telah mereka lakukan, yang selama ini memberi manfaat bagi banyak pihak namun biayanya hanya ditanggung oleh mereka sendiri.

Keberadaan mekanisme pembagian manfaat sangat penting, terutama untuk memenuhi kebutuhan sosial-ekonomi masyarakat adat yang seringkali merasa tidak memperoleh imbalan yang layak atas keberadaan hutan adat di wilayah mereka. Meskipun berbagai usulan mekanisme pembagian manfaat sudah ada, banyak yang belum mencerminkan kondisi dan konteks kelembagaan di Indonesia serta aspirasi masyarakat adat itu sendiri. Penelitian ini mengusulkan tiga instrumen pendanaan potensial untuk mendukung konservasi hutan adat: Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Desa (DD), yang diharapkan dapat memfasilitasi pembagian manfaat secara adil.

Kabupaten Bungo dipilih sebagai lokasi studi kasus karena memiliki peraturan daerah yang mengakui masyarakat adat, serta data dan informasi yang memadai terkait hutan adat. Selain itu, Jambi termasuk dalam 11 provinsi pilot untuk program REDD+ di Indonesia, yang memberikan peluang besar bagi implementasi model ini. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi yang operasional dalam merancang mekanisme pembagian manfaat yang sesuai dengan prinsip desentralisasi fiskal dan pengelolaan keuangan negara, yang dapat diterapkan di kabupaten/kota lain yang memiliki hutan adat di Indonesia.

Focus Area: , .

Menggagas Mekanisme Pembagian Manfaat (Benefit Sharing Mechanism) Terpadu untuk Konservasi Hutan Adat di Bungo, Jambi

Bahasa Indonesia. Tipe Laporan Penelitian.

Penulis

Penerbit

Article 33 Indonesia
2026 Unduh PDF

Project

Belum ada.

Sitasi

Artikel dan visualisasi data kami bergantung pada karya dari banyak orang dan organisasi yang berbeda. Saat mengutip artikel ini, harap sebutkan juga sumber data yang mendasarinya. Artikel ini dapat dikutip sebagai:

Tim Peneliti Article 33 Indonesia,
(2026). “Menggagas Mekanisme Pembagian Manfaat (Benefit Sharing Mechanism) Terpadu untuk Konservasi Hutan Adat di Bungo, Jambi”. Article 33 Indonesia. Diterbitkan online di www.article33.or.id. Diambil dari: 'https://dev.article33.or.id/publikasi/menggagas-mekanisme-pembagian-manfaat-benefit-sharing-mechanism-terpadu-untuk-konservasi-hutan-adat-di-bungo-jambi/' [Sumber Online]

Gunakan karya ini secara bebas bertanggung jawab.

Semua visualisasi, data, dan kode yang diproduksi oleh Simpang.id sepenuhnya memiliki akses terbuka di bawah lisensi Creative Commons BY. Anda memiliki izin untuk menggunakan, mendistribusikan, dan memperbanyaknya dalam media apa pun, selama sumber dan penulisnya disertakan dengan jelas.

Data yang dihasilkan oleh pihak ketiga dan disediakan oleh Article33 Indonesia tunduk pada ketentuan lisensi dari penulis pihak ketiga asli. Kami akan selalu menunjukkan sumber asli data dalam dokumentasi kami, jadi Anda harus selalu memeriksa lisensi data pihak ketiga tersebut sebelum digunakan dan didistribusikan ulang.