Upcoming Event 📅 FELT 2027 Daftar!
Tropical beach

Publikasi

Prakarsa-Prakarsa Transparansi Rantai Perizinan dan Penerimaan Negara dari Sumber Daya Alam Berbasis Lahan serta Keterlibatan Masyarakat Sipil

Prakarsa-Prakarsa Transparansi Rantai Perizinan dan Penerimaan Negara dari Sumber Daya Alam Berbasis Lahan serta Keterlibatan Masyarakat Sipil

Studi ini mengkaji berbagai prakarsa transparansi dalam sektor sumber daya alam berbasis lahan di Indonesia, dengan fokus pada rantai perizinan dan penerimaan negara, serta peran masyarakat sipil dalam mendorong akuntabilitas. Seiring dengan perubahan tata kelola di tingkat global, nasional, dan subnasional, transparansi yang terarah dan berbasis pada kebutuhan pengguna menjadi penting untuk menciptakan siklus aksi yang efektif. Tantangan utama termasuk aksesibilitas informasi dan efektivitas komunikasi antar pihak terkait. Keterlibatan masyarakat sipil melalui mekanisme partisipatif juga terbukti penting dalam memperkuat transparansi, mengolah data terbuka, dan mendorong perubahan kebijakan yang lebih baik di sektor ini.

Laporan ini mengeksplorasi prakarsa transparansi dalam sektor sumber daya alam berbasis lahan di Indonesia, dengan fokus pada rantai perizinan dan penerimaan negara serta peran masyarakat sipil dalam mendorong akuntabilitas. Dalam konteks desentralisasi dan perubahan konstelasi tata kelola global, transparansi yang terarah menjadi krusial untuk menciptakan siklus aksi yang efektif. Prakarsa transparansi ini bertujuan untuk memberikan informasi yang relevan dan mudah diakses oleh publik, sehingga dapat mendorong partisipasi aktif dalam pengambilan keputusan.

Penelitian ini mengidentifikasi tantangan dan efektivitas berbagai prakarsa transparansi yang sudah berjalan di Indonesia, serta menganalisis tingkat transparansi dan aksesibilitas data yang disediakan oleh masing-masing prakarsa. Dengan menganalisis mekanisme transparansi, laporan ini menyoroti pentingnya penggunaan data yang dapat dipahami dan dimanfaatkan oleh masyarakat untuk menuntut akuntabilitas dari pemerintah dan perusahaan yang terlibat dalam sektor sumber daya alam.

Laporan ini juga memberikan rekomendasi untuk pengembangan lebih lanjut sistem Satu Informasi Perizinan (SIP) dengan memperkuat keterlibatan masyarakat sipil. Berdasarkan temuan ini, laporan ini bertujuan untuk memberikan wawasan yang lebih mendalam bagi pembuat kebijakan, perusahaan, dan masyarakat mengenai langkah-langkah yang dapat diambil untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Hasil dari laporan ini dapat diakses melalui tautan di bawah ini.

Focus Area: , .

Prakarsa-Prakarsa Transparansi Rantai Perizinan dan Penerimaan Negara dari Sumber Daya Alam Berbasis Lahan serta Keterlibatan Masyarakat Sipil

Bahasa Indonesia. Tipe Laporan Penelitian.

Penulis

Penerbit

Article 33 Indonesia
2015 Unduh PDF

Project

Belum ada.

Sitasi

Artikel dan visualisasi data kami bergantung pada karya dari banyak orang dan organisasi yang berbeda. Saat mengutip artikel ini, harap sebutkan juga sumber data yang mendasarinya. Artikel ini dapat dikutip sebagai:

Retna, C.,
Tim Peneliti Article 33 Indonesia,
(2015). “Prakarsa-Prakarsa Transparansi Rantai Perizinan dan Penerimaan Negara dari Sumber Daya Alam Berbasis Lahan serta Keterlibatan Masyarakat Sipil”. Article 33 Indonesia. Diterbitkan online di www.article33.or.id. Diambil dari: 'https://dev.article33.or.id/publikasi/prakarsa-prakarsa-transparansi-rantai-perizinan-dan-penerimaan-negara-dari-sumber-daya-alam-berbasis-lahan-serta-keterlibatan-masyarakat-sipil/' [Sumber Online]

Gunakan karya ini secara bebas bertanggung jawab.

Semua visualisasi, data, dan kode yang diproduksi oleh Simpang.id sepenuhnya memiliki akses terbuka di bawah lisensi Creative Commons BY. Anda memiliki izin untuk menggunakan, mendistribusikan, dan memperbanyaknya dalam media apa pun, selama sumber dan penulisnya disertakan dengan jelas.

Data yang dihasilkan oleh pihak ketiga dan disediakan oleh Article33 Indonesia tunduk pada ketentuan lisensi dari penulis pihak ketiga asli. Kami akan selalu menunjukkan sumber asli data dalam dokumentasi kami, jadi Anda harus selalu memeriksa lisensi data pihak ketiga tersebut sebelum digunakan dan didistribusikan ulang.