Upcoming Event đź“… FELT 2027 Daftar!

Publikasi

UU 23 Tahun 2014: Pembagian Urusan Pemerintahan Sumber Daya Alam

Desenteralisasi saat ini (Sebelum UU 23/2014) tidak dapat menciptakan pemerintahan yang efektif di dalam konteks melaksanakan kegiatan pembangunan ekonomi secara menyeluruh.

Pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 titik tekan otonomi terletak pada provinsi. Titik tekan otonomi ini dapat dilihat dari jumlah urusan yang banyak ditarik dari pemerintahan kabupaten/kota ke provinsi atau pemerintah pusat. Selain hal tersebut, terdapat pula penyusutan jumlah urusan dari sebanyak 31 urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh daerah pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 menjadi 21 urusan).

Otonomi daerah merupakan konsekuensi logis dari pembentukan pemerintah daerah, hal ini tertuang dalam Pasal   18   ayat   (2)   dan   ayat   (5)   UUD   RI 1945, menyatakan bahwa Pemerintahan Daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan menurut Asas Otonomi dan Tugas Pembantuan dan diberikan otonomi yang seluasluasnya. Pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada Daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

Focus Area: , .

UU 23 Tahun 2014: Pembagian Urusan Pemerintahan Sumber Daya Alam

Bahasa Indonesia. Tipe Kertas Kerja.

Penulis

Penerbit

Article 33 Indonesia
2017 Unduh PDF

Project

Belum ada.

Sitasi

Artikel dan visualisasi data kami bergantung pada karya dari banyak orang dan organisasi yang berbeda. Saat mengutip artikel ini, harap sebutkan juga sumber data yang mendasarinya. Artikel ini dapat dikutip sebagai:

Tim Peneliti Article 33 Indonesia,
(2017). “UU 23 Tahun 2014: Pembagian Urusan Pemerintahan Sumber Daya Alam”. Article 33 Indonesia. Diterbitkan online di www.article33.or.id. Diambil dari: 'https://dev.article33.or.id/publikasi/uu-23-tahun-2014-pembagian-urusan-pemerintahan-sumber-daya-alam/' [Sumber Online]

Gunakan karya ini secara bebas bertanggung jawab.

Semua visualisasi, data, dan kode yang diproduksi oleh Simpang.id sepenuhnya memiliki akses terbuka di bawah lisensi Creative Commons BY. Anda memiliki izin untuk menggunakan, mendistribusikan, dan memperbanyaknya dalam media apa pun, selama sumber dan penulisnya disertakan dengan jelas.

Data yang dihasilkan oleh pihak ketiga dan disediakan oleh Article33 Indonesia tunduk pada ketentuan lisensi dari penulis pihak ketiga asli. Kami akan selalu menunjukkan sumber asli data dalam dokumentasi kami, jadi Anda harus selalu memeriksa lisensi data pihak ketiga tersebut sebelum digunakan dan didistribusikan ulang.