Upcoming Event 📅 FELT 2027 Daftar!

Area Fokus:

Tata Kelola Sektor Ekstraktif

Sumber daya alam merupakan amanat Pasal 33 untuk dikelola bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat. Namun, dalam praktiknya, struktur ekonomi berbasis ekstraksi dapat menghasilkan ketimpangan manfaat, kerentanan masyarakat, kerusakan lingkungan, dan ketergantungan daerah apabila tata kelolanya tidak inklusif. A33 melihat perbaikan tata kelola sektor ekstraktif sebagai bagian dari upaya mengubah hubungan ekonomi yang eksploitatif menjadi pengelolaan sumber daya yang lebih adil dan berkelanjutan.